6 Fakta Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Nomor 3 Detik-detik Mengerikan
4. Dikemudikan Sopir Cadangan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga telah memeriksa sopir bus yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Dari hasil pengecekan awal, pengemudi bus merupakan pengemudi cadangan dan dalam kondisi selamat,” ungkap Kapolda. "Saat ini pengemudi telah diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian," ujarnya.
5. Bus Tak Laik Jalan dan Tak Terdaftar
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan bahwa kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan wisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Bahkan, dari hasil uji dinyatakan kendaraan tak laik jalan.
"Setelah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," kata Aan dalam pernyataan resmi, Senin (22/12/2025).
Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil ramcheck kendaraan yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional.
6. Ditjen Hubdat Dalami Penyebab Kecelakaan
Untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut, saat ini Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan aktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Editor : Ahmad Antoni