Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 25.000 Penari Dug Dug Der Semarangan Pecahkan Rekor Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Rabu, 24 Desember 2025 | 05:32 WIB
  • author Eka Setiawan
Sopir Bus jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Ilustrasi tersangka kecelakaan. Foto: Dok MPI

Setelah melakukan transaksi di Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, bus kemudian tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Simpang Susun Tol Krapyak KM 420+200. Jarak dari Gerbang Tol Kalikangkung ke TKP sekitar enam hingga tujuh menit perjalanan.

“Sopir mengakui mengemudikan kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi. Saat di depan terdapat tikungan menurun, sopir kaget dan berupaya bermanuver ke kiri hingga kendaraan terbalik dan membentur dinding beton. Hal inilah yang menyebabkan banyak korban meninggal dunia,” lanjutnya.

“Sopir berupaya menurunkan perseneling dari gigi enam ke gigi lima, tetapi tidak sempat. Pengakuan sopir, ia juga tidak sempat melakukan pengereman,” ujarnya.

Diketahui, kecelakaan maut Bus PO Cahaya Trans terjadi pada Minggu (22/12/2025) dini hari. Bus yang mengangkut 34 penumpang itu berangkat dari Bogor menuju Yogyakarta. Dalam peristiwa tersebut, 15 penumpang tewas di lokasi kejadian dan satu korban meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.

Penanganan kasus kecelakaan ini dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang dengan dukungan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jawa Tengah.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut