Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Target Tiga Minggu: Wali Kota Semarang Kejar Perwal BOP RT Rp25 Juta, Manfaat Nyata Dirasakan Warga
Advertisement . Scroll to see content

Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan, Wali Kota Agustina Siapkan Perwal

Rabu, 31 Desember 2025 | 07:01 WIB
  • author Arni Sulistiyowati
Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren Disahkan, Wali Kota Agustina Siapkan Perwal
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/12). (Foto: Dok Pemkot Semarang)

Ia menambahkan, pesantren yang berhak mendapatkan fasilitasi adalah pesantren yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama serta tercatat secara administratif di Pemerintah Kota Semarang.

"Saya kira ponpes yang belum punya izin, Perda ini bisa memberikan motivasi pondok pesantren dalam mengurus izin dan administrasi," jelasnya.

Berdasarkan data saat ini, terdapat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang yang telah memiliki izin dan berpotensi memperoleh fasilitasi.

Perda tersebut juga memberikan kemudahan dalam pendirian pesantren dengan ketentuan minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, serta asrama.

Sodri menegaskan, regulasi ini tidak hanya berlaku bagi pesantren umum, tetapi juga mencakup pesantren disabilitas, selama memenuhi persyaratan pendirian yang telah ditetapkan.

"Tidak hanya yang normal saja artinya kita juga memperhatikan pondok pesantren disabilitas artinya mereka bisa mendapat fasilitasi dengan syarat pendirian pondok pesantren," katanya.

Editor: Arni Sulistiyowati

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut