Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Rencana Konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur, Ini Penjelasan Kapolda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Penggeledahan di Sukoharjo, Pastikan Hak dan Perlindungan Santri

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:37 WIB
  • author Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Ungkap Kronologi Penggeledahan di Sukoharjo, Pastikan Hak dan Perlindungan Santri
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen saat memberikan keterangan pers. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa penggeledahan di sebuah lokasi disebut pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.

Dalam proses penggeledahan tersebut, Polda Jateng memastikan hak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berada di lokasi tetap menjadi prioritas utama.

Dalam keterangan resmi di Mapolda Jateng pada Jumat (30/10/2026), Kapolda yang didampingi Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menjelaskan bahwa penyidikan bermula dari peristiwa pembakaran warung pada 12 September 2026. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. 

Dari penangkapan ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang DPO berinisial "I". Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian DPO I. Penggeledahan di kedua lokasi tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi dari pengadilan.

2 Anggota Brimo Terluka dalam Penangkapan Tersangka

Pelibatan Satuan Brimob bersenjata lengkap dalam penggeledahan ini didasari oleh tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku. Saat upaya penangkapan terhadap tersangka ST sebelumnya, petugas mendapatkan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka, sebelum akhirnya petugas melumpuhkan tersangka secara tegas dan terukur.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut