Polda Jateng Bongkar TPPU Bandar Narkoba, Nilai Aset Capai Rp3,1 Miliar
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan Narkotika dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jateng.
"Kasus TPPU ini bermula dari pengungkapan perkara narkotika pada Oktober 2025, saat Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari hasil penyidikan, diketahui transaksi narkotika dilakukan melalui transfer antar rekening bank," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (31/12).

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka E.N. alias LEO alias LK, residivis narkotika yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2009, 2016, dan 2018. Tersangka berhasil ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.
“Dari hasil penyelidikan kemudian terungkap bahwa pelaku berupaya menyamarkan hasil kejahatannya melalui pencucian uang. Kami menelusuri aliran dana dan aset untuk memutus mata rantai kejahatan hingga ke akarnya,” ujarnya.
Tersangka diduga kuat melakukan pencucian uang hasil penjualan Narkotika dalam kurun waktu 2014 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut tersangka membeli narkotika dalam jumlah besar hingga belasan kali transaksi, dengan nilai ratusan juta rupiah setiap transaksi.
Editor : Ahmad Antoni