get app
inews
Aa Text
Read Next : DJP Jateng I Kukuhkan 281 Renjani, Tugasnya Bantu Wajib Pajak Menyampaikan Laporan SPT Tahunan

Utang Pajak Rp25,4 Miliar Dilunasi, Wajib Pajak yang Disandera DJP Jateng di Semarang Dibebaskan

Kamis, 15 Januari 2026 | 15:59 WIB
header img
Ilustrasi penanggung wajab yang disandera DJP Jateng I dibebaskan usai melunasi utang pajak Rp25,4 Miliar. Foto: Dok/Istimewa

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penanggung Pajak berinisial SHB, yang sebelumnya disandera oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang, dibebaskan.

Hal itu setelah SHB melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp25.461.551.451 serta biaya penagihan sebesar Rp7.588.000 pada Kamis (15/1/2026). 

Dengan pelunasan tersebut, SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa Penanggung Pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas. 

Tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang, dengan dukungan penuh Bareskrim Polri, sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP–Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. 

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. 

Tindakan ini hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak sekurang kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut. 

Penanggung Pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi. Dalam kasus SHB, yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, Direktorat Jenderal Pajak memastikan hak-hak dasar Penanggung Pajak tetap terpenuhi. 

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan bahwa tindakan penyanderaan hingga pelepasan dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. 

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” tegas Nurbaeti, Kamis (15/1).

Dia berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. “Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” ujarnya. 

Di sisi lain, Nurbaeti menyampaikan bahwa tindakan penegakan hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya. 

“Kegiatan ini diharapkan menjadi contoh dan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut