get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Keselamatan Candi 2026, Polisi Imbau Pengendara Ekstra Waspada saat Hujan

Ironis! Pria di Sleman Jadi Tersangka gegara Kejar Jambret Berujung Kecelakaan, Begini Kronologinya

Senin, 26 Januari 2026 | 10:59 WIB
header img
Ilustrasi aksi penjambretan. (foto: Istimewa)

“Kami Komisi III sangat prihatin dengan peristiwa ini. Dan kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi,” katanya.

Dia menekankan yang lalai hingga menabrak itu bukan Hogi, melainkan dua orang penjambret tersebut dan mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi tidak menabrak, tapi mengejar jambret tersebut. 

“Dan kami juga bingung kok kejaksaan juga bisa menerima perkara ini, bahkan akhirnya sekarang akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Pihaknya berharap Hogi bisa mendapatkan keadilan dan akan memantau jalannya peradilan tersebut. Ia menegaskan, dalam mengadili suatu perkara, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. 

“Jadi nanti tanggal 28 Januari, hari Rabu, kami akan memanggil Kapolresta Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini,” ujarnya. 

Habiburokhman ingin Hogi mendapatkan keadilan dan ingin juga masyarakat tenang. Jangan sampai kalau nanti ada terjadi penjambretan, masyarakat tidak mau mengejar si penjambret yang lari menggunakan motor karena khawatir kalau si jambretnya nabrak atau celaka, maka masyarakat yang akan disalahkan. 

“Jadi KUHP baru adalah penegakan hukum yang sangat-sangat progresif. Jadi dua produk hukum tersebut bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum. Itulah mengapa kita bersyukur KUHP baru dan KUHP baru sudah disahkan. Sehingga perkara seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi,” ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut