6 Fakta Penjual Es Gabus Dituduh Pakai Bahan Spons Berujung Penganiayaan, Nomor 3 Memilukan
4. Hasil Uji Laboratorium Es Dinyatakan Aman
Merespons kegaduhan tersebut, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan uji laboratorium terhadap sampel produk es yang viral tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh sampel, mulai dari es kue, es gabus, agar-agar, hingga cokelat, dinyatakan aman dan layak dikonsumsi. Tidak ditemukan adanya kandungan spons atau kapas sebagaimana yang dituduhkan dalam video.
Selain itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga telah meninjau langsung lokasi produksi es di wilayah Depok. Hasil penelusuran memastikan bahwa proses pembuatan es telah sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.
5. Banjir Bantuan dan Simpati
Gelombang simpati dan dukungan terus mengalir bagi Sudrajat, pedagang es kue gabus yang sempat viral karena diintimidasi dan dituduh menjual es berbahan spons.
Setelah hasil laboratorium menyatakan dagangannya aman dikonsumsi, kini giliran berbagai pihak mulai dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Kepolisian, hingga Gubernur Jawa Barat turun tangan membantu pemulihan ekonomi dan mental Sudrajat.
Kasus yang bermula dari tuduhan tak berdasar tersebut kini berbalik menjadi berkah bagi Sudrajat yang sempat trauma dan berhenti berjualan selama tiga hari.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mendatangi langsung kediaman Sudrajat untuk memberikan dukungan moril dan bantuan langsung berupa sepeda motor serta modal usaha.
Kapolres mengatakan, secara administratif kependudukan, Sudrajat merupakan warga Kampung Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, namun secara administrasi hukum masuk wilayah Polres Metro Depok.
6. Oknum Polisi Terancam Sanksi
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi yang sempat menuding penjual es jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, berbahan spons diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran etik.
"Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1).
Budi menegaskan, jika terbukti melanggar nantinya Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada. Polisi masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Editor : Ahmad Antoni