get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jateng Geledah Rumah Predator Seks di Jepara, Temukan HP Berisi Video Puluhan Korban

Pesta Miras Tewaskan 6 Orang di Jepara, Pemilik Karaoke dan Penyaji Minuman Jadi Tersangka

Jum'at, 13 Februari 2026 | 07:26 WIB
header img
Polisi memasang garis di lokasi pesta miras oplosan di Jepara yang menewaskan lima warga dan satu korban masih kritis. (Foto: iNews TV)

JEPARA, iNewsSemarang.id – Pesta minuman keras (miras) oplosan di Jepara menewaskan enam orang dan dua lainnya kritis. Polres Jepara telah menetapkan tiga sebagai tersangka dalam kasus pesta miras tersebut. 

Insiden maut ini bermula dari pesta miras di sebuah tempat karaoke milik warga berinisial MR di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji, Jepara, pada Minggu (8/2) malam lalu.

Berdasarkan data kepolisian, enam korban tewas teridentifikasi dengan inisial MAZ, FR, S, NU, SH, dan ESW. Selain korban jiwa, dua orang lainnya berinisial SN dan HDY hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni, pemilik tempat karaoke sekaligus penyedia miras oplosan berinisial MR, ESW dan S (penyaji minuman).

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto menjelaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi. Untuk memperkuat alat bukti, polisi melibatkan Tim Labfor Polda Jateng guna melakukan autopsi terhadap salah satu jenazah korban.

"Autopsi ini bertujuan untuk mendapatkan bukti ilmiah terkait kandungan zat dalam minuman keras tersebut yang menjadi penyebab pasti kematian para korban," ungkap AKBP Hadi Kristanto, Kamis (12/2).

Peran Tersangka
Penyidik menemukan bahwa ketiga tersangka memiliki peran aktif, mulai dari proses pengoplosan hingga penyajian minuman kepada para tamu karaoke.

Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan di antaranya UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 204 KUHP. Penjara maksimal hingga 15 tahun," sebutnya.

Keenam korban dilaporkan meninggal dunia secara beruntun. Beberapa di antaranya mengembuskan napas terakhir saat masih berada di rumah, sementara sebagian lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong akibat efek racun dari miras oplosan tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras, terutama jenis oplosan yang sangat berbahaya dan sering kali mengandung zat mematikan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut