Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba di Semarang Utara, Ratusan Gram Sabu dan Ineks Disita
"Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Terakhir, ia mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ineks di area Stasiun Poncol melalui pertemuan langsung," sebutnya.
Motif tersangka nekat menjadi kurir adalah demi upah sebesar Rp5 juta setiap kali barang habis terjual atau terdistribusi sesuai perintah atasan jaringannya. Selain itu, diketahui bahwa tersangka DTR merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus tindak pidana kriminal sebelumnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Ahmad Antoni