get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku

Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba di Semarang Utara, Ratusan Gram Sabu dan Ineks Disita

Senin, 23 Februari 2026 | 07:24 WIB
header img
Barang bukti narkotika yang disita dari seorang kurir narkoba di Semarang Utara. (foto: istimewa)

"Tersangka mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Terakhir, ia mengambil 500 gram sabu dan 800 butir ineks di area Stasiun Poncol melalui pertemuan langsung," sebutnya.

Motif tersangka nekat menjadi kurir adalah demi upah sebesar Rp5 juta setiap kali barang habis terjual atau terdistribusi sesuai perintah atasan jaringannya. Selain itu, diketahui bahwa tersangka DTR merupakan seorang residivis yang pernah tersangkut kasus tindak pidana kriminal sebelumnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut