get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku

Polda Jateng Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Boyolali dan Kendal, Alat Berat-Material Disita

Senin, 23 Februari 2026 | 17:59 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar pengungkapan kasus praktik tambang ilegal di Boyolali dan Kendal, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. (Foto: iNewsSemarang.id)

“Meskipun aktivitas di beberapa titik ini baru berjalan singkat, namun pengerukan lahan tanpa kajian lingkungan dan pengawasan teknis sudah menimbulkan risiko ancaman kerusakan lingkungan serta potensi bencana bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Para tersangka kini terjerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan aktivitas tambang yang mencurigakan di lingkungannya.

“Kami tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memastikan kekayaan alam kita dikelola secara legal demi kesejahteraan bersama dan kelestarian alam Jawa Tengah,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut