get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenakan Rompi Oranye, Mantan Menag Yaqut Resmi Ditahan KPK

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka, Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 13:00 WIB
header img
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Pantauan di lokasi, Fadia terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK usai pemeriksaan sekitar pukul 12.03 WIB. Namun, wajahnya terlihat samar-samar lantaran ditutupi dengan selendang.

Dalam kesempatan tersebut, Fadia mengklaim kalau dirinya tidak terjaring operasi senyap Lembaga Antirasuah.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil," pungkas Fadia saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa menuju rutan, Rabu (4/3/2026).

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan status hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, penetapan status hukum tersebut setelah dilakukan ekspose.

"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya.

"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," sambungnya.

Namun demikian, Budi belum menyebutkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka atau sekadar saksi. Menurutnya, hal tersebut akan disampaikan pada konferensi pers nanti.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut