Kasus Mahasiswa Gegar Otak Diduga Dianiaya Puluhan Teman Sekampus, Ini Penjelasan Undip
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyampaikan penjelasan terkait seorang mahasiswanya, A, Jurusan Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya (FIB), yang menjadi korban dugaan penganiayaan puluhan temannya.
Undip telah membentuk Tim Kode Etik guna mendalami kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip Nurul Hasfi menyampaikan keprihatinan atas dugaan penganiayaan dialami mahasiswa tersebut.
"Undip sangat prihatin atas kondisi yang dialami oleh A dan mendoakan semoga segera diberikan kesembuhan dan dapat beraktivitas kembali," ujar Nurul dalam siaran pers dikutip Jumat (6/3/2026).
Meskipun kejadian tersebut berlangsung di luar lingkungan kampus dan di luar kegiatan akademik, kata dia, Undip mengutuk segala bentuk kekerasan.
"Undip akan mendalami kejadian ini secara komprehensif dan memproses lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, Tim Kode Etik mengawal permasalahan tersebut akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan.
"Undip mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum agar dapat berlangsung objektif dan transparan sehingga melahirkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat," jelasnya.
Sebelumnya viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi A, mahasiswa Undip yang babak belur akibat diduga dikeroyok teman-teman sekampus yang disertai narasi kasus.
Pengacara korban dari LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jateng, Zainal Abidin Petir mengungkap kejadian berlangsung pada 15 November 2025.
Kronologi kejadian ketika korban diminta datang ke salah satu indekos rekannya untuk ngobrol soal acara kampus pada 15 November 2025, pukul 22.05 WIB, dan ternyata sudah ada banyak orang di lokasi tersebut.
Di tempat itu, korban dituduh dan dipaksa mengaku melakukan pelecehan terhadap U, adik tingkatan. Akan tetapi korban membantah dan menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya, berikut saksi salah satu kawannya.
Meski demikian, mereka tetap tidak percaya dan memojokkan korban dalam perdebatan selama sekitar satu jam hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang baru berakhir pukul 04.15 WIB.
Akibat penganiayaan yang dilakukan sekitar 30 orang, korban kini mengalami cacat patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan syaraf mata kiri.
Editor : Ahmad Antoni