get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyerahan SK Menteri Kebudayaan di Keraton Solo Diwarnai Kericuhan, Fadli Zon: Hal Biasa

Polemik Dana Hibah Keraton Solo Jadi Sorotan, Ketua FBM Desak Pemerintah Lakukan Audit

Jum'at, 06 Maret 2026 | 20:57 WIB
header img
Suasana di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo. (foto: iNews)

Selain itu, mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban hibah pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan, di antaranya PMK Nomor 107 Tahun 2023 dan PMK Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara untuk hibah dari pemerintah daerah, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 yang mengatur syarat penerima hibah, termasuk kewajiban penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Audit Bukan untuk Melemahkan Lembaga Adat
Kusumo menegaskan, dorongan audit bukan dimaksudkan untuk melemahkan lembaga adat, melainkan untuk memperkuat tata kelola yang baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Keraton.

Menurut Kusumo, sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa, Keraton Surakarta memiliki peran penting dalam pelestarian adat, seni, dan tradisi.

Namun di era keterbukaan informasi saat ini, transparansi pengelolaan anggaran dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi dan kewibawaan lembaga adat tersebut.

“Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” kata Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) ini.

Dia juga menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik sebagai bagian dari pengawasan sosial dalam sistem demokrasi.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut