get app
inews
Aa Text
Read Next : Pergerakan Pemudik Masuk Jateng Meningkat, 23.486 Kendaraan Melintas lewat GT Kalikangkung

Penumpang KA Wajib Patuh, Ini Aturan Ketentuan Bagasi dan Barang yang Dilarang Dibawa

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:06 WIB
header img
PT KAI (Persero) mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi aturan mengenai batas maksimum bagasi yang boleh dibawa. (Foto: Istimewa).

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa
PT KAI juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah barang yang dilarang dibawa dalam perjalanan kereta api, termasuk:
- Hewan
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Senjata api atau tajam
- Benda mudah terbakar/meledak
- Benda berbau busuk atau amis
- Barang lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai tidak layak dibawa oleh petugas boarding.

“Kami berharap seluruh pelanggan mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Bagasi yang sesuai aturan juga memudahkan kami dalam memberikan layanan terbaik,” ujarnya.

PT KAI senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, terutama di masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2026. 

Pelanggan yang mengalami kendala selama perjalanan dapat segera melapor ke petugas kondektur, yang informasinya tersedia di dinding kereta.

Dalam masa arus mudik dan balik angkutan lebaran 2026, KAI Daop 4 Semarang mengimbau pelanggan untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang bawaannya masing-masing.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut