get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Sanksi 180 SPBU di Jateng-DIY

Jum'at, 04 September 2026 | 18:29 WIB
header img
Gelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mengapresiasi Polda Jateng atas penindakan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Demak dan Kebumen, sebagai langkah penting melindungi hak masyarakat. Upaya ini dinilai memastikan subsidi energi tepat sasaran.

Apresiasi tersebut disampaikan saat konferensi pers Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Barang Bersubsidi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Jumat (4/9/2026). Kegiatan dihadiri oleh Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Yulianto dan Sales Area Manager Retail Semarang Pertamina Patra Niaga Achmad Rifqi mewakili Executive GM Pertamina Patra Niaga Jateng DIY.

Dalam periode Mei hingga September 2026, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tiga perkara penyalahgunaan energi bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Kebumen, dan Demak, dengan modus yang berbeda namun sama-sama bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi dari subsidi pemerintah. Dengan total estimasi nilai penyalahgunaan subsidi mencapai Rp10,82 miliar

Ketiga perkara tersebut meliputi pengalihan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi di Sukoharjo, penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan yang dimodifikasi juga penyalahgunaan barcode dan pelat nomor di Kebumen, serta penyalahgunaan Bio Solar di Demak.

Sales Area Manager Retail Sales, Achmad Rifqi, menyampaikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian. Aparat dinilai berhasil mengungkap puluhan kasus di sektor distribusi BBM & LPG sepanjang 2026.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng. Khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi,” ujarnya,

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut