get app
inews
Aa Text
Read Next : Ledakan Dahsyat Guncang Pekalongan, 1 Rumah Hancur 9 Orang Luka

Razia Petasan di Kudus Ricuh, 4 Pemuda Nekat Melawan Polisi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:55 WIB
header img
Barang bukti berupa petasan yang diamankan polisi. (Foto: Istimewa).

Pada hari kejadian sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku mulai menyalakan petasan di lokasi. Tak lama kemudian, kelompok lain datang dan melakukan aksi blayer motor sehingga menimbulkan suara bising dan gaduh.

Petugas yang menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran. 

Namun sekitar pukul 04.00 WIB, para pelaku kembali menyalakan petasan hingga akhirnya dilakukan penindakan lanjutan yang berujung pada insiden pengambilan paksa kendaraan.

Kapolres Kudus menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat, terlebih yang disertai perlawanan terhadap petugas.

“Tindakan melawan petugas Polisi yang sedang menjalankan tugas dengan cara mengambil paksa barang bukti dari petugas merupakan bentuk menghalang-halangi tugas kepolisian dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya seperti penyulutan petasan maupun aksi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Mari bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Rayakan momentum hari raya dengan kegiatan positif tanpa mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kudus dan polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Untuk pelaku AR dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang bahan peledak atau benda berbahaya lainnya dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Sedangkan 3 pelaku lainnya dikenakan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang setiap tindakan menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan petugas dalam menjalankan tugas dapat dipidana dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut