get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tuai Kontroversi, Ini Penjelasan KPK

Eks Menag Yaqut Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK usai Berstatus Tahanan Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 | 15:41 WIB
header img
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) KPK usai berstatus tahanan rumah. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). 

Pantauan di lokasi, Yaqut yang merupakan tersangka korupsi kuota haji itu tiba di Kantor KPK dengan mengenakan mobil tahanan sekitar pukul 10.33 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Dengan pengawalan petugas, Yaqut kemudian digiring menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan status Yaqut telah diubah menjadi tahanan Rutan KPK pada pada Senin (23/3/2026).

Budi memastikan, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

KPK, kata dia, terus melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur dia.

Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat berubah dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idulfitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (21/3/2026).


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut