Transformasi Budaya Kerja ASN Jateng demi Hemat Energi, Jalan Kaki hingga Perjalanan Dinas Dibatasi
Jalan Kaki bagi ASN yang Rumahnya Berjarak 1,5 Km dari Kantor
Para ASN juga dapat melakukan jalan kaki, diutamakan bagi pegawai dengan jarak tempat tinggal dan kantor kurang atau sama dengan kurang lebih 1,5 kilometer; Menggunakan alat transportasi non bahan bakar minyak seperti sepeda dan sepeda listrik, diutamakan bagi ASN dengan jarak antara tempat tinggal dan kantor kurang dari 10 kilometer dan kontur relatif datar.
Selanjutnya, menggunakan angkutan umum bagi yang memungkinkan dari aspek aksesibilitas, jarak dan waktu tempuh, serta ketersediaan sarana angkutan; dan Penggunaan kendaraan bersama (carpooling atau ride-sharing) untuk beberapa pegawai sesuai dengan kapasitas kendaraan.
"Kita mendorong teman-teman ASN ini merubah pola kerja dengan lebih mengedepankan untuk efisiensi, dan juga tidak banyak aktivitas yang pindah tempat. Kita didorong untuk mengedepankan kegiatan-kegiatan secara daring," Sekda Jateng Sumarno disela acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026).
Mengurangi Penggunaan Kendaraan Bahan Bakar Karbon
Ia menyampaikan, untuk berangkat ke kantor, ASN dapat mengurangi penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar karbon. Syukur-syukur bisa dengan jalan kaki atau bersepeda. Bahkan, kalau memang terpaksa jarak jauh, juga didorong untuk berbarengan, tidak masing-masing membawa kendaran bermotor sendiri-sendiri.
"Kita sangat mengharapkan bahwa ini akan berdampak untuk efisiensi penggunaan bahan bakar karbon," tandasnya.
Sumarno menambahkan, Pemprov juga akan menyusulkan surat baru terkait aktivitas hari Jumat. Ada dua landasan, yaitu SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN dan Menpora yang menetapkan hari Jumat sebagai Hari Krida. Hari Krida diartikan sebagai hari kesehatan dan juga hari olahraga.
Editor : Ahmad Antoni