get app
inews
Aa Text
Read Next : Ojol LLJ Banyumas Raya Dukung Kebijakan WFH, Ini Alasannya

Transformasi Budaya Kerja ASN Jateng demi Hemat Energi, Jalan Kaki hingga Perjalanan Dinas Dibatasi

Senin, 06 April 2026 | 20:19 WIB
header img
Sekda Jateng Sumarno saat menghadiri acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Senin (6/4/2026). (Foto: Istimewa).

Aturan WFO dan WFH

Aturan tersebut akan diterapkan kepada ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tidak menjalani Work From Home (WFH). Pada hari Jumat, aktivitas ASN ke kantor merupakan bagian dari olahraga, misalnya, bersepeda atau berlari. 

Adapun jumlah ASN yang melaksanakan WFH, saat ini belum dapat dipastikan angkanya, karena tergantung kebijakan masing-masing OPD. Terlebih, setiap OPD memiliki karakteristik yang berbeda-beda. 

Sumarno menegaskan, dengan aturan kerja melalui daring, kepala OPD bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kebijakan WFH. Melalui konsep tersebut, diharapkan kinerja dan aktivitas untuk kepada masyarakat tidak berkurang.

Dia menambahkan, tidak semua OPD dapat menjalankan WFH. Misalmya, rumah sakit atau layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Misalnya, Samsat.  Selain itu, pejabat Eselon 1 dan 2 di pemerintahan provinsi juga tidak dapat melaksanakan WFH. Bahkan di kabupaten/kota, pejabat eselon 3 juga tidak memiliki kesempatan menjalani WFH.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut