Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Ini Cara Refund Tiket bagi Penumpang KA yang Terdampak
SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang menyampaikan bahwa penumpang yang terdampak perubahan pola operasi perjalanan kereta api akibat adanya rintang jalan (Rinja) di emplasemen Stasiun Bumiayu pada Senin (6/4), berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif menjelaskan, KAI Daop 4 Semarang memberikan kemudahan layanan bagi pelanggan yang terdampak, baik yang tetap melanjutkan perjalanan maupun yang memilih untuk tidak meneruskan perjalanan.
“Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada pelanggan, KAI Daop 4 Semarang memberlakukan ketentuan pengembalian bea (refund) tiket bagi pelanggan yang terdampak perubahan pola operasi perjalanan ataupun pembatalan kereta api akibat rintang jalan (Rinja),” ujar Luqman.
Berikut ketentuan layanan pengembalian bea tiket bagi pelanggan yang terdampak
1. Batas waktu pengajuan pengembalian bea tiket maksimal 7 hari sejak tanggal kejadian.
2. Pelanggan yang tidak berkenan melanjutkan perjalanan akibat perubahan pola operasi perjalanan kereta api, seperti perjalanan memutar, pengalihan perjalanan, maupun potensi keterlambatan, dapat melakukan pembatalan tiket dengan pengembalian bea sebesar 100 persen.
3. Pengembalian bea 100 persen juga berlaku untuk tiket lanjutan atau tiket pulang-pergi (PP) selama tiket tersebut masih berada dalam pengelolaan layanan KAI Group.
4. Proses pengajuan pengembalian bea dapat dilakukan melalui loket stasiun maupun Contact Center KAI 121.
Editor : Ahmad Antoni