Hemat Energi, Begini Aksi Gubernur Jateng dan Sejumlah Kepala OPD Kayuh Sepeda ke Kantor
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah setempat, berangkat bekerja ke kantor dengan naik sepeda dari tempat tinggalnya masing-masing, Kamis (9/4/2026).
Dari rumah-rumah masing, mereka bertemu di depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Semarang lalu lanjut keliling naik sepeda menuju Simpang Lima—Jalan Gajahmada—Jalan Imam Bonjol—Jalan Piere Tendean—Jalan Pemuda, Tugu Muda—Jalan Pandanaran—Simpang Lima—Jalan Pahlawan hingga finish di Kantor Gubernur Jawa Tengah.
Berangkat kerja dengan menggunakan sepeda (bike to work) itu untuk memberikan contoh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya maupun masyarakat agar hemat energi.
Gubernur Luthfi mengatakan, upaya menghemat energi harus menjadi budaya masyarakat Jawa Tengah. Banyak cara dapat dilakukan seperti bersepeda ke kantor, naik kendaraan umum, dan lainnya.
"Saya lihat ASN kita ada yang naik sepeda, ada yang naik kendaraan listrik, hingga naik angkot. Itu jangan karena ada surat edaran, tetapi jadikan budaya sehingga menjadi senang dan tidak terasa (berat)," katanya.
Menurut dia, gerakan bike to work tidak sekadar kampanye, tetapi upaya untuk transformasi budaya kerja untuk menghemat energi sekaligus berolahraga.
Transformasi itu ditandaskan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor B/000.8.3/3/2026 Tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng tersebut, di antaranya penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sebagian ASN setiap Jumat, membatasi atau mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas, mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam SE tersebut, ASN juga perlu membatasi dan mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50%, meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil.
Editor : Ahmad Antoni