Heboh Wacana War Ticket Haji, Siapa Cepat Dia Berangkat
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Muncul wacana model baru pendaftaran jemaah haji dengan skema 'War Ticket'. Melalui skema ini, siapa cepat dan masuk ke dalam kuota, maka dia akan berangkat.
Wacana War Ticket Haji ini disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, merespons antrean panjang calon jemaah yang kini menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
"Sekarang tuh Presiden berkeinginan supaya coba kalian pikirkan bagaimana caranya haji tidak ngantre. Jadi haji yang tidak ngantre. Nah itu yang sedang kami formulasikan," ungkap Wamenhaj, dikutip Jumat (10/4/2026).
Dia menyoroti fenomena antrean panjang ini mulai muncul setelah adanya persoalan keuangan haji. Dahnil menyebut, situasi ini tidak terjadi sebelum ada BPKH.
"Kita sedang berpikir bagaimana supaya nggak ngantre itu ya kayak model war ticket istilahnya. Jadi kita dikasih kuota oleh Saudi Arabia 200.000, nah kemudian itu kita tetapkan harganya berapa, kemudian nanti nggak perlu ngantre. Jadi masing-masing langsung pesan, siapa yang dapat itu yang berangkat. Kita sedang memikirkan pola itu," jelasnya.
Namun demikian, dia memahami jika wacana ini tidak serta merta bisa langsung diterapkan. Mengingat, masih terdapat sekitar 5,7 juta calon jemaah haji yang masih dalam antrean panjang.
"Jadi wacana ini sedang kita godok agar keinginan dan perintah Presiden supaya haji tidak ngantre itu bisa kita wujudkan. Nah ini kami akan terus godok. Nanti mungkin akan saya jelaskan keterangannya modelnya seperti apa, tapi ini bukan keputusan, ini sedang kita godok terus menerus supaya keinginan Presiden, haji tidak ngantre itu bisa terwujud," ujarnya.
Wacana War Ticket Haji Tuai Kritikan
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyoroti langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggodok wacana model baru tata kelola jemaah haji dengan skema 'War Ticket'.
Dia mengingatkan, segala keputusan kebijakan itu harus memperhatikan berbagai aspek. Marwan mengaku belum mendengar wacana tata kelola baru pendaftaran tersebut. Menurutnya, sebuah wacana itu merupakan hal wajar untuk melahirkan diskusi dari sebuah kebijakan.
"Tapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan, umpamanya aspek legalitas," tegas Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia meyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah baru saja berlaku. Dalam UU tersebut, pendaftaran haji tak bisa "war tiket."
"Di situ disebutkan ya mendaftar, nggak bisa berburu tiket. Sama halnya waktu undang-undang ini, Undang-Undang 8 Tahun 2019, sama. Tetap aja mendaftar," kata Marwan.
Dia menjelaskan aspek historis. Ia menjelaskan, sistem daftar tunggu haji telah dimulai sejak 2008. Ia mengungkapkan, sistem itu dibuat lantaran antusiasme warga untuk berhaji amat tinggi.
"Pada saat itu, war tiket ini, pada saat dulu memang agak sulit diantisipasi karena banyaknya minat. Pada saat itu kan tidak terlalu mahal juga ongkos haji pada saat itu. Akhirnya dibuka kebijakan itu oleh pemerintah, Menag," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni