RUPST PT Industri Jamu dan Farmasi Bagikan Dividen Rp1,1 Triliun
Pengangkatan tersebut dilakukan tanpa mengubah ketentuan masa jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat juga memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan perubahan anggota Direksi tersebut dalam suatu akta notaris.
Kuasa tersebut termasuk pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia serta pendaftaran kepada instansi berwenang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kinerja bisnis, perusahaan juga terus memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menerima penghargaan Sustainable Development Goals Action Award dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atas kontribusi dalam pengembangan desa herbal, pemberdayaan petani, serta penguatan rantai pasok lokal.
Memasuki 2026, perseroan memandang prospek bisnis tetap konstruktif seiring stabilisasi daya beli domestik, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan, serta peluang ekspansi internasional yang terus berkembang.
Editor : Ahmad Antoni