get app
inews
Aa Text
Read Next : Lamine Yamal-Alex Padilla Bubar, Selingkuh Jadi Penyebab Hubungan Cinta Putus 

Pria di Semarang Sebar Foto Syur Mantan Pacar, Sakit Hati Cintanya Diputus Sepihak

Senin, 11 April 2022 | 22:45 WIB
header img
Ilustrasi/Ist

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Seorang pria berinisial TAN (24) warga Bringin, Kabupaten Semarang, nekat menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial VD (22) ke media sosial. TAN melakukan itu lantaran sakit hati karena hubungan cintanya diputus sepihak.

Akibatnya, TAN ditangkap aparat Satreskrim Polres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.  

"Pelaku dan korban menjalan asmara sekitar dua tahun. Hubungan terjalin sejak 2017 dan pada akhir 2019, korban minta putus atau mengakhiri hubungan asmara itu," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Senin (11/4/2022).

Pelaku tidak terima hubungan cintanya diputus. TAN merasa tidak dihargai atas pengorbanan yang sudah dilakukan selama bersama.

Kemudian pada awal 2020, pelaku membuat akun twitter fake (palsu) untuk menyebar secara random foto syur mantan kekasihnya.

Mengetahui hal tersebut, korban pada akhir 2021 melapor ke Polres Semarang. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada 6 April 2022.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah laptop, satu flashdisk. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang kami periksa lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut