7 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswa Gegerkan Kampus UI, Nomor 3 Singgung Bagian Sensitif Wanita
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mengguncang kampus Universitas Indonesia (UI). Hebohnya, kasus tersebut mencuat ke publik setelah chat dalam grup tersebut viral di media sosial.
Kasus tersebut pun menuai kecaman, mengingat pelaku diduga merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH) UI. Berikut fakta-faktanya.
1. Awal Kronologi
Berawal dari unggahan akun X @sampahFHUI. Akun itu membagikan tangkapan layar yang diklaim berasal dari grup percakapan mahasiswa FH UI pada 12 April 2026. Unggahan tersebut juga menyoroti sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus.
2. 16 Mahasiswa Diduga Terlibat Dalam Grup Chat Pelecehan Seksual
Kasus ini menyeret sekitar 16 mahasiswa FH UI yang diduga terlibat dalam percakapan grup yang berisi konten pelecehan terhadap perempuan, bahkan objeknya diduga mahasiswi hingga dosen yang menyasar terhadap bagian sensitif wanita.
3. Komentar Tentang Bagian Tubuh
Dalam unggahan akun X @sampahFHUI, percakapan grup diduga mengandung konten yang mengarah pada pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, termasuk komentar mengenai bagian tubuh.
Unggahan itu juga menyoroti bahwa sejumlah anggota grup diduga merupakan individu yang memiliki posisi penting di lingkungan kampus, seperti pengurus organisasi, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan orientasi.
4. Para Terduga Pelaku Ditampilkan dan Disiarkan Live di Medsos
Dalam sebuah forum internal, para terduga pelaku sempat dihadirkan atau ditampilkan atas desakan mahasiswa yang hadir. Bahkan, ada yang disiarkan melalui media sosial pribadi peserta aksi.
5. FH UI Buka Kemungkinan Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Pihak UI melalui FH UI masih melakukan penelusuran guna memverifikasi laporan. FH UI membuka kemungkinan membawa kasus ke ranah hukum, jika dalam proses penelusuran ditemukan unsur pidana, FH UI menegaskan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.
6. BEM FH UI Dorong Sanksi Maksimal hingga Drop Out (DO)
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) menuntut hukuman tegas bagi pelaku, termasuk opsi DO, serta menekankan perlindungan korban dan reformasi sistem pencegahan kekerasan seksual di kampus.
7. Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Sivitas Akademika
FH UI menegaskan keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. FH UI juga menyediakan saluran pelaporan dengan menghubungi Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas sebagai narahubung.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses yang sedang berlangsung," demikian keterangan FH UI.
Editor : Ahmad Antoni