get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku

Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal ke Timor Leste, Ini Modusnya

Rabu, 22 April 2026 | 13:52 WIB
header img
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti mobil di dalam kontainer yang disita. (foto: iNewsSemarang.id)

“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan " ungkap Dir Reskrimsus.

Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

Transaksi Lebih Rp50 Miliar
“Dari aktivitas yang di lakukan oleh  pelaku, nilai transaksinya lebih dari Rp50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan, Dirreskrimsus mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias Gratis ," tandasnya.

Masyarakat Diimbau Waspada dalam Transaksi Jual Beli Mobil
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut