Imbas KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi, 2 Kereta Keberangkatan Daop 4 ke Jakarta Dibatalkan
“Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada pelanggan, KAI Daop 4 Semarang memberlakukan ketentuan pengembalian bea tiket bagi pelanggan yang terdampak perubahan pola operasi perjalanan ataupun pembatalan kereta api akibat rintang jalan (Rinja),” jelas Luqman.
Ketentuan Pengembalian Bea Tiket KA
Adapun ketentuan layanan pengembalian bea tiket bagi pelanggan yang terdampak adalah sebagai berikut:
• Batas waktu pengembalian bea maksimal 7 hari
• Pengembalian bea dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121, dan juga Aplikasi Access by KAI pada menu Cancel Train.
• Bea Kembali 100% di luar bea pesan
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan pelanggan akibat gangguan operasional yang terjadi,” kata Luqman.
“KAI Daop 4 Semarang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta memastikan pelanggan tetap mendapatkan hak layanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni