Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, 3 Pengedar Ditangkap
Kombes Yos Guntur menjelaskan bahwa pengembangan kasus pada Rabu (29/4) petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Kota Surakarta. Kali ini, seorang tersangka lain berinisial AWP (38), warga Kecamatan Pasar Kliwon, diamankan di kediamannya di wilayah Sawahan Sangkrah.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AWP, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit handphone, satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AWP memperoleh sabu dari tersangka MA yang sebelumnya telah di tangkap, sebanyak kurang lebih 5 gram dengan harga Rp4 juta. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali, serta sebagian digunakan sendiri. AWP juga mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan MA dalam jumlah yang sama,” sebutnya.
Dengan demikian, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika, di mana tersangka MA berperan sebagai penghubung dari pemasok kepada pengedar tingkat bawah, yakni MF dan AWP, dengan pola distribusi berjenjang.
Saat ini para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Jateng untuk di proses hukum sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Editor : Ahmad Antoni