get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkeu Purbaya Bersih-Bersih Bea Cukai, Rombak Pejabat DJBC Diganti Orang Pajak

DP3A Semarang Ingatkan Pentingnya Sensitivitas terhadap Perempuan dan Anak di Ruang Publik

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:23 WIB
header img
Ilustrasi, kawasan tanpa rokok. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pentingnya kepatuhan aturan merokok, bahaya rokok ilegal, hingga perlindungan perempuan dan anak dari paparan asap rokok menjadi sorotan dalam sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelar DP3A Kota Semarang bersama KPPBC TMP A Semarang.

Kepala Dinas DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menegaskan bahwa menciptakan lingkungan sehat tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas elemen masyarakat agar aturan terkait rokok bisa dipahami dan dipatuhi bersama.

“Boleh merokok, tapi jangan melanggar aturan, jangan di kawasan tanpa rokok, dan jangan dekat anak-anak,” menjadi pesan utama yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut, Kamis (7/5/2026)

DP3A Kota Semarang juga mengingatkan pentingnya sensitivitas terhadap perempuan dan anak, terutama di ruang publik. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disebut menjadi salah satu langkah perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Semarang, Joko Sartono menegaskan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksi dan bahan bakunya.

Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal saat ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pendekatan preventif lewat edukasi kepada masyarakat.

“Harapannya masyarakat tahu apa itu rokok ilegal, lalu tidak mengonsumsi rokok ilegal. Kalau masyarakat tidak membeli, maka produksi juga akan berhenti,” ujarnya.

Joko menyebut, sepanjang 2025 pihaknya berhasil menyita sekitar 28 juta batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara hampir Rp26 miliar. Sedangkan hingga 2026 ini, telah ditemukan sekitar 9 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Ia juga mengungkapkan, modus peredaran rokok ilegal kini banyak dilakukan melalui penjualan online dan pengiriman antardaerah. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut berperan aktif menjadi pelapor apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dilakukan Bea Cukai sendiri. Harus bersama-sama dengan masyarakat,” tegasnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut