get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng Ungkap 31 Kasus Petasan dan Amankan Puluhan Pelaku

Kasus Pencabulan Santriwati, Kapolresta Pati: Korban Dicabuli hingga 10 Kali di Lokasi Berbeda

Kamis, 07 Mei 2026 | 19:25 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (kanan) bersama Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat konferensi pers kasus pencabulan di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). (foto: istimewa)

PATI, iNewsSemarang.id - Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati dan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. 

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51), pendiri ponpes yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang santriwati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi  mengungkapkan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

Dia mengungkapkan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ungkap Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut