get app
inews
Aa Text
Read Next : Simulasi Unit Negosiator di Kantor Gubernur Jateng, Kesiapan Fisik dan Taktis Mulai Diuji

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Semarang, Warga Pedurungan Ditangkap

Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:33 WIB
header img
Tersangka pengedar sabu di Semarang. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (32) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Tersangka KR merupakan warga Depoksari, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di gang depan rumah tersangka di Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pedurungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” kata Kombes Yos Guntur, Jumat (8/5/2026).

Saat dilakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh dua warga sipil. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu di dalam kamar tersangka serta 3 paket sabu lainnya yang disimpan di samping rumah. Seluruh barang tersebut diakui milik tersangka. Selain narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±17,50 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP Redmi, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, serta dua buah isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan,” ungkapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut