get app
inews
Aa Text
Read Next : Korpri Usulkan Masa Pensiun ASN Diperpanjang Capai Usia 70 Tahun, Kemendagri: Perlu Kajian Matang

Jangan Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya

Rabu, 13 Mei 2026 | 07:54 WIB
header img
ilustrasi e-KTP. Masyarakat diminta tak sembarangan fotokopi e-KTP. (foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsSemarang.id -  Masyarakat diminta tidak sembarangan memfotokopi e-KTP untuk urusan administrasi. Karena, data pribadi dalam e-KTP dinilai rawan disalahgunakan jika tersebar tanpa pengamanan yang memadai.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa fotokopi e-KTP bisa disalahgunakan, seperti untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga tindak kejahatan lain.

Menurut dia, e-KTP tidak perlu difotokopi lagi untuk keperluan administrasi karena sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan.

"Penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah," ungkap Teguh dikutip Selasa (12/5/2026).

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut