get app
inews
Aa Text
Read Next : Korpri Usulkan Masa Pensiun ASN Diperpanjang Capai Usia 70 Tahun, Kemendagri: Perlu Kajian Matang

Jangan Sembarangan Fotokopi e-KTP, Ini Bahayanya

Rabu, 13 Mei 2026 | 07:54 WIB
header img
ilustrasi e-KTP. Masyarakat diminta tak sembarangan fotokopi e-KTP. (foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsSemarang.id -  Masyarakat diminta tidak sembarangan memfotokopi e-KTP untuk urusan administrasi. Karena, data pribadi dalam e-KTP dinilai rawan disalahgunakan jika tersebar tanpa pengamanan yang memadai.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menegaskan bahwa fotokopi e-KTP bisa disalahgunakan, seperti untuk pinjaman online (pinjol) ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga tindak kejahatan lain.

Menurut dia, e-KTP tidak perlu difotokopi lagi untuk keperluan administrasi karena sudah dilengkapi chip berisi data kependudukan.

"Penyebaran data pribadi seperti NIK tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan data bisa dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah," ungkap Teguh dikutip Selasa (12/5/2026).

Masyarakat Diimbau Pakai Card Reader
Sementara itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat menggunakan perangkat card reader agar data kependudukan pada chip e-KTP tetap aman.

"Kami mengajak semua pihak untuk beralih ke sistem digital yang lebih aman. Dukcapil berkomitmen memperkuat sosialisasi, mempercepat distribusi teknologi, dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, aman, dan terpercaya,” ungkapnya.

Sesditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam juga meminta masyarakat menyimpan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan begitu, data dalam e-KTP tetap masih aman.

"IKD adalah bagian dari strategi nasional transformasi digital pelayanan publik, dan kuncinya sederhana: cukup dengan ponsel di tangan, identitas Anda sudah aman dan sah di mata negara,” ujarnya.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut