get app
inews
Aa Text
Read Next : Jateng Bersholawat, Habib Syech Ingatkan ASN Jaga Integritas dan Berani Menerima Kritik

Korpri Usulkan Masa Pensiun ASN Diperpanjang Capai Usia 70 Tahun, Kemendagri: Perlu Kajian Matang

Selasa, 17 Juni 2025 | 04:51 WIB
header img
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya buka suara terkait usulan masa pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang mencapai usia 70 tahun yang disuarakan Dewan Pengurus Korpri Nasional. Menurutnya, usulan tersebut memerlukan kajian yang sangat matang.

"Itu perlu pengkajian yang sangat matang, karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Tak hanya itu, kata dia, usulan ini juga perlu memperhatikan bagaimana kebijakan fiskal negara. Jangan sampai, tidak ada perencanaan yang sangat matang.

"Kemampuan fiskal kapasitas negara seperti apa. Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjangan hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun.

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk Eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut