Polisi Tetapkan Pengusaha Pati Tersangka Penggelapan Miliaran Rupiah Modus Cash Tempo
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa nota penjualan ikan, bundel dokumen transaksi, rekening koran bank, kartu ATM, serta buku rekening yang berkaitan dengan aliran dana transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang kami kumpulkan, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan sehingga status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Pati dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Pati.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang menggunakan sistem pembayaran tempo dalam jumlah besar,” ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana ini,” ujar Kompol Dika.
Akibat perbuatannya, tersangka FB dijerat Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama empat tahun penjara,” sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni