KPK Buka Peluang Periksa Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Tanjung Emas dan Semarang
JAKARTA, iNewsSemarang.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pihak Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY serta Bea Cukai Tanjung Emas guna mengusut dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas penyitaan kontainer milik PT Blueray (BR) di Pelabuhan Tanjung Emas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik. "Jika tim memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Bea Cukai wilayah Semarang, jadwal pemeriksaan akan segera disusun," ujarnya pada Rabu (13/5/2026).
"Nanti kita akan lihat SOP dan proses bisnisnya seperti apa, sehingga kemudian nanti kita butuh untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait hal itu," imbuhnya.
Budi menjelaskan, bila penyidik awalnya melakukan penggeledahan di rumah salah satu pihak yang diduga terkait dengan PT BR, pada Senin (11/5/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa catatan dan barang bukti elektronik.
Budi melanjutkan, barang bukti yang telah disita itu kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam, dan penyidik menemukan adanya upaya pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan di KPK.
"Bahwa dari barang bukti tersebut ditemukan adanya dugaan pengondisian-pengondisian yang dilakukan untuk mengatur jalannya penanganan perkara di KPK," sambungnya.
Pada hari berikutnya, penyidik melanjutkan kegiatan di Pelabuhan Tanjung Emas, dengan menggeledah satu kontainer diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR.
"Dari penggeledahan terhadap satu kontainer tersebut, setelah dibuka di dalamnya berisi spare part-spare part kendaraan, yang tentu itu merupakan barang yang masuk dalam kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi," ucap Budi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar