Geledah Rumah Heri Black di Semarang, KPK Cium Aroma Perintangan Kasus Bea Cukai
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidikan dugaan kasus korupsi di Ditjen Bea Cukai terus berkembang. KPK kini menemukan indikasi pihak-pihak yang mencoba menghambat proses hukum. Hal ini terungkap usai penyidik menyisir rumah pengusaha Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, awal pekan lalu.
Dalam giat tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti elektronik dan berbagai catatan penting. "Kami menyita sejumlah catatan dan bukti elektronik dari lokasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Dari barbuk yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini," kata Budi yang dikutip Kamis (15/5/2026).
Menurutnya, penghambatan itu berupa pengkondisian dari pihak eksternal Lembaga Antirasuah.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengkondisian-pengkondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," ujarnya.
Terkait hal ini lanjut Budi, masuk dalam kategori upaya merintangi penyidikan, baik langsung maupun tidak langsung.
"Oleh karena itu, Penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar