Rumah Digeledah di Semarang, Pengusaha Heri Black Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black (HS) pada Senin (18/5/2026). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Heri Black diperiksa dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sang pengusaha sempat mangkir pada pemanggilan pertama, 8 Mei 2026 lalu.
"Saksi sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih sejak pukul 09.04 WIB," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Sebelum menghadiri pemeriksaan hari ini, rumah Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, telah digeledah oleh tim penyidik KPK pada Senin (11/5/2026) pekan lalu.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen catatan transaksi dan alat elektronik. Menariknya, salah satu barang bukti yang disita diduga kuat berisi informasi mengenai skenario pengondisian perkara.
Budi menyebut temuan tersebut mengindikasikan adanya manuver dari pihak luar untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Bahwa ada informasi yang didapat berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," pungkas Budi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar