Isu Penataan Berlaku 2027, Pemprov Jateng Tegaskan Tak Akan Berhentikan Guru Non-ASN
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng tidak akan melakukan pemberhentian guru non -ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungannya. Penegasan itu di tengah munculnya isu penataan tenaga non-ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen menegaskan, Pemprov Jateng tetap berupaya menjaga keberlangsungan para guru non -ASN agar tetap bisa mengajar, sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait skema pengangkatan aparatur sipil negara.
Menurutnya, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penataan guru non-ASN dan peluang pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gus Yasin mengatakan, aspirasi terbesar para guru non-ASN saat ini adalah adanya pengangkatan kembali melalui jalur PPPK. Namun, kewenangan pembukaan formasi tetap berada di pemerintah pusat, sementara daerah bertugas mengusulkan kebutuhan sesuai kondisi di lapangan.
“Kita hanya melaksanakan nanti bagaimana keputusan dari pemerintah pusat,” kata Taj Yasin usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa (26/5).
Editor : Ahmad Antoni