Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yasin Lepas Kafilah MTQ Korpri: Jaga Kesopanan dan Adat Istiadat Jawa Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Isu Penataan Berlaku 2027, Pemprov Jateng Tegaskan Tak Akan Berhentikan Guru Non-ASN

Rabu, 27 Mei 2026 | 08:46 WIB
  • author Ahmad Antoni
Isu Penataan Berlaku 2027, Pemprov Jateng Tegaskan Tak Akan Berhentikan Guru Non-ASN
Wagub Jateng Taj Yasin memberikan keterangan pers usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung Berlian Semarang, Selasa (26/5). (Foto: Istimewa)

Saat ditanya apakah Pemprov Jateng akan kembali mengajukan formasi PPPK guru, ia menegaskan pihaknya siap mengusulkan apabila pemerintah pusat membuka rekrutmen baru. “Kalau memang dibuka kita ajukan lagi,” tegasnya.

Sebagai informasi, mencuatnya isu ini seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. 

Dalam aturan tersebut disebutkan penugasan guru non-ASN berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN 2023. 

Meski demikian, pemerintah pusat menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti penghentian massal guru honorer.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut