get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Sakit Elite di Semarang Ini Kenalkan 3 Inovasi Pelayanan Kesehatan, Ada Ronee hingga ODS

Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah Mulai 1 Juni 2026, Simak Ketentuannya!

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:59 WIB
header img
Ada ketentuan baru terkait layanan kontrol pasien yang diterapkan BPJS Kesehatan mulai 1 Juni 2026.

Selain itu, aturan baru ini tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi darurat. Peserta yang mengalami kegawatdaruratan tetap dapat langsung memperoleh penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku.

“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” demikian isi pengumuman tersebut.

Kebijakan baru ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada pasien yang menjalani kontrol rutin. Selama ini, tidak sedikit peserta yang memilih datang lebih awal dari jadwal untuk menghindari antrean atau menyesuaikan waktu pelayanan.

Sebab itu, BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk memeriksa kembali tanggal yang tertera pada surat kontrol sebelum datang ke fasilitas kesehatan. Kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan diharapkan dapat membantu kelancaran proses pelayanan dan mengurangi kepadatan antrean pasien.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut