get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekolah Rakyat di Sukoharjo Siap Dibuka, Tampung 1.080 Siswa untuk 30 Rombel

Lowongan PPPK untuk 5.127 Tendik Sekolah Rakyat 2026, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

Minggu, 07 Juni 2026 | 14:31 WIB
header img
5.127 formasi tendik yang dibutuhkan program Sekolah Rakyat untuk jabatan wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, serta tenaga administrasi. (fotok Dok IMG)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk program Sekolah Rakyat kembali dibuka. Ada 5.127 Tenaga Kependidikan (Tendik) yang dibutuhkan. 

5.127 formasi tendik yang dibutuhkan program Sekolah Rakyat ini adalah untuk jabatan wali asuh, wali asrama, operator sekolah, pengelola keuangan, serta tenaga administrasi. 

Adapun jadwal seleksi dibuka 8 hingga 14 Juni 2026 dilanjut seleksi administrasi hingga 16 Juni. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 17 Juni hingga fase terakhir pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan pada 28 Juli-11 Agustus 2026.

Selain untuk PPPK Paruh waktu di lingkungan Kementerian Sosial, lowongan tendik ini terbuka untuk pelamar umum. Pelamar membuat akun dan pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan di laman SSCASN dan juga laman Kemensos di kemensos.go.id. Dilanjut dengan seleksi kompetensi dengan CAT BKN kemudian seleksi kompetensi tambahan yang akan dijadwalkan kemudian.

Persyaratan Lowongan Tendik Sekolah Rakyat 2026

Dikutip dari Pengumuman Kemensos Nomor 1996/1/KP.0101/06/2026 tentang Seleksi PPPK untuk Tendik pada Sekolah Rakyat di Lingkungan Kemensos RI 2026, berikut ini persyaratannya. 

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan berusia paling tinggi 45tahun; 
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

5. Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat bekerja sebelumnya; 
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan; 
10. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;

11. Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; 12. Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan/program studi minimal B bagi lulusan S-1, D-V dan D-III; 
13. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,10 (tiga koma sepuluh) bagi lulusan S-1, D-V dan D-III; 

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
15. Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat. 

Demikian informasi lowongan Sekolah Rakyat untuk posisi Tenaga Kependidikan (Tendik) 2026. Semoga bermanfaat.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut