get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi dalam Gelar Perkara, Roy Suryo: 99,9% Palsu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dengan Jokowi, Pilih Hadapi Perkara di Persidangan

Senin, 22 Juni 2026 | 15:47 WIB
header img
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNewsSemarang.id –  Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menolak berdamai dengan pihak pelapor usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). 

Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji. Dia mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menawarkan jalur restorative justice atau perdamaian serta plea bargaining (pengakuan bersalah) kepada kedua tersangka. Namun, tawaran itu ditolak tegas.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan jaksa penuntut umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Jokowi. Allahu Akbar! Artinya menolak," tegasAbdul Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Gafur menjelaskan alasan penolakan perdamaian dari kliennya. Roy dan Tifa disebut merasa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

Mereka mengeklaim apa yang dilakukan sebagai bentuk penelitian terhadap objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

"Mereka merasa tidak pernah bersalah. Yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan. Mereka tidak ingin sekadar damai, tapi ingin kepastian hukum," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, mayoritas laporan dari berbagai pihak telah dinyatakan gugur oleh jaksa. Adapun laporan berasal dari Samuel Sueken, Andi Kurniawan dan Lechumanan tidak diterima atau digugurkan berdasarkan P-19 jaksa penuntut umum.

"Alhamdulillah, jaksa menggugurkan tiga laporan (LP). Ternyata laporan-laporan tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan," ujarnya.

Dengan gugurnya tiga laporan tersebut, Gafur mengatakan, fokus perkara yang akan naik ke persidangan nantinya murni berasal dari laporan pihak Jokowi.

"Dalam perkara ini, yang menjadi pasal dakwaan nantinya adalah LP dari Pak Joko Widodo. Selama ini kelompok lain mendalilkan ada ujaran kebencian dan penghasutan, tapi itu clear 100 persen tidak terbukti," ungkapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut