Polda Jateng Ungkap Tawuran Antargang Remaja Semarang-Kendal: 4 Tersangka Ditahan, 17 DPO
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tawuran antarkelompok remaja bersenjata tajam yang terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 17 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga kini masih terus diburu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan gabungan kelompok remaja yang menamakan kelompoknya Brakitcil dan kelompok remaja yang bernama Anjay165 dari Kota Semarang melawan kelompok remaja yang menamakan dirinya Wartan Kendal. T
Aksi kekerasan itu berawal dari komunikasi antar kelompok melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu di wilayah Semarang sebelum akhirnya kedua kelompok terlibat bentrokan di Jalan Raya Arteri Mangkang.
"Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti," ujar Kombes Nasir saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (7/8/2026).
Hadir dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto didampingi Kompol Dewi Endah Utami selaku perwakilan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng.
Dia mengungkapkan, saat tiba di lokasi yang telah disepakati, kelompok dari Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal. Dalam bentrokan tersebut, sebuah bom molotov berisi bensin dan satu petasan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan sebelum mereka meninggalkan lokasi.
Editor : Ahmad Antoni