Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Ini Alasannya
Senin, 29 Juni 2026 | 16:48 WIB
Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.
Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.
Diketahui, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.
Editor : Ahmad Antoni