Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocoran Nama-Nama Diduga Terlibat Kasus Korupsi MBG, Ada Inisial NS hingga DZ
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2026 | 16:48 WIB
  • author iNews TV
Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Ini Alasannya
Dokumen, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat berada di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Istimewa).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menilai penggabungan kedua perkara justru menguntungkan terdakwa karena pembuktian dapat dilakukan secara bersamaan.

Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Diketahui, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait pelaksanaan sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Dia juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang diduga terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut