Viral Ajakan untuk Kembali Buka Jalur Pendakian Merapi, Ini Penjelasan BTNGM
Heri juga menanggapi sorotan publik terkait aktivitas penambangan pasir ilegal dan objek wisata alam di kawasan Merapi. Ia menegaskan aktivitas pertambangan pasir ilegal tetap dilarang dan diawasi bersama aparat penegak hukum.
"Pertama, pertambangan pasir sampai saat ini dilarang keras sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tetap kami mencegah dan melakukan patroli pada areal barat daya tersebut bersama dengan aparat penegak hukum lainnya. Saat ini terdapat beberapa masyarakat yang diproses di pengadilan dan ada pula yang sedang proses penyelidikan oleh kejaksaan," tegasnya.
Sementara itu, sejumlah destinasi wisata alam di sisi selatan dan barat daya Merapi, seperti Kali Talang, Plunyon, dan Jurang Jero, disebut berada di luar radius bahaya yang direkomendasikan.
"Dua, untuk wisata alam di sisi selatan dan barat daya atau sebut saja Kali Talang, Plunyon, dan Jurang Jero, semuanya berada pada radius di atas 3 kilometer bahkan di atas 5 kilometer," sebutnya.
BTNGM pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi rekomendasi status Level III Siaga dengan tidak melakukan pendakian Gunung Merapi demi keselamatan bersama.
"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengimbau kepada masyarakat semuanya agar tetap mematuhi rekomendasi level III siaga dengan tidak melakukan pendakian di Gunung Merapi," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni