get app
inews
Aa Text
Read Next : Produk AS Bebas Masuk Indonesia Tanpa Sertifikasi Halal, Begini Respons MUI

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati, Ini Alasannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:01 WIB
header img
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Istimewa)

Secara kelembagaan, MUI telah menetapkan dan membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.

Sebagai bentuk komitmen MUI dalam menjalankan peran sadiqul hukuma (mitra pemerintah), Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

Buya Amirsyah memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga lembaga Pengadilan, untuk bertindak berani dan tanpa kompromi. 

“Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” ujarnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut