Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Perketat Tahapan Seleksi Penggunaan Senpi, Pengguna Wajib Lulus Verifikasi

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:29 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Perketat Tahapan Seleksi Penggunaan Senpi, Pengguna Wajib Lulus Verifikasi
Ilustrasi, pengecekan senjata api. (Foto: Istimewa).

"Penggunaan kekuatan tahap 6 berupa kendali senjata api merupakan tahapan yang memiliki konsekuensi besar, sehingga setiap personel wajib memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yaitu legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya merupakan syarat yang berbeda, namun sama-sama wajib dipenuhi," jelas Kombes Artanto, Minggu (5/7).

Dia menerangkan, legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sementara kompetensi penggunaan senjata api berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis menembak, tetapi juga mencakup pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

"Setiap personel pengguna senjata api harus memahami kapan dan bagaimana penggunaan kekuatan dilakukan sesuai aturan. Kemampuan teknis harus diimbangi dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa menjunjung profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas," jelasnya.

Lebih lanjut, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat personel operasional berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala maupun belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api. Karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan uji kemampuan secara berkala menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan dan kualitas personel di lapangan.

Kombes Pol Artanto menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui sejumlah tahapan yang wajib dipenuhi secara simultan sebelum personel memperoleh izin membawa senjata api. 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut