Kronologi Mengerikan Oknum Polisi Tegal Sekap Istri Siri hingga Paksa Racik Narkoba
Kasus mengerikan ini pertama kali mencuat setelah korban, M, memberanikan diri membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri pada 2 Juli 2026. Kepada penyidik, korban membeberkan penderitaan batin dan fisik yang dialaminya secara berulang.
Dalam laporannya, korban mengaku telah disekap dan disiksa selama kurang lebih 2,5 tahun. Tak hanya dipukuli, korban juga mengaku pernah menjadi korban penyiraman air keras oleh pelaku hingga dipaksa ikut meracik narkotika.
Penyidik saat ini masih terus bergerak secara maraton mengumpulkan alat bukti, melakukan visum, dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Penyelidikan dipastikan melebar ke beberapa klaster pelanggaran, mulai dari tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga/penganiayaan berat, dugaan jaringan narkoba, hingga pelanggaran aturan internal Polri terkait pernikahan siri di luar ketentuan dinas.
Polda Jateng menegaskan tidak akan tebang pilih dan berjanji memproses Aiptu N secara profesional, objektif, dan transparan hingga sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) maupun hukuman pidana maksimal menantinya.
Editor : Ahmad Antoni